TUGAS EKONOMI
Nama : Selvia Indah Permatasari
Absen : 24
Kelas : X IPS 3
A. BADAN USAHA MILIK NEGARA
1. PENGERTIAN BUMN
BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
2. CIRI CIRI
3. JENIS-JENIS BUMN
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Badan Usaha Milik Negara terdiri dari dua bentuk, yaitu badan usaha perseroan (persero) dan badan usaha umum (perum).
1. Perusahaan Perseroan (Persero)
Contoh :
Absen : 24
Kelas : X IPS 3
BUMN & BUMD
A. BADAN USAHA MILIK NEGARA
1. PENGERTIAN BUMN
BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
2. CIRI CIRI
- Saham Bisa Dimiliki Masyarakat
- Produknya Dibutuhkan Masyarakat
- Segala Risiko Ditanggung Pemerintah
- Kekuasaan Penuh di Tangan Pemerintah
- Sumber Pemasukan Negara
3. JENIS-JENIS BUMN
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Badan Usaha Milik Negara terdiri dari dua bentuk, yaitu badan usaha perseroan (persero) dan badan usaha umum (perum).
1. Perusahaan Perseroan (Persero)
Contoh :
- PT Kimia Farma Tbk
- PT Kereta Api Indonesia
- PT Bank Negara Indonesia Tbk
- PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
- PT Bank Mandiri Tbk
- PT Perusahaan Gas Negara tbk
- PT Jamsostek
- PT Garuda Indonesia Tbk
- PT Perusahaan Pembangunan Tbk
- PT Telekomunikasi Indonesia Tbk
- PT Tambang Timah Tbk.
Contoh :
- Perum Damri
- Perum Bulog
- Perum Pegadaian
- Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri)
- Perum Balai Pustaka
- Perum Jasatirta
- Perum Antara
- Perum Peruri
- Perum Perumnas
- Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disedikan oleh swasta
- Merupakan alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian
- Sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak
- Sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat
- Sebagai penghasil barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak
- Sebagai pelopor terhadap sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta,
- Pembuka lapangan kerja
- Penghasil devisa negara
- Pembantu dalam pengembangan usaha kecil koperasi,
- Pendorong dalam aktivitas masyarakat terhadap diberbagai lapangan usaha.
B. BADAN USAHA MILIK DAERAH
1. PENGERTIAN BUMD
BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) merupakan badan usaha yang dikelola, dibina dan diawasi oleh pemerintah daerah. Sebagian besar bahkan secara keseluruhan modalnya berasal dari negara, yang diambil dari pendapatan masing-masing daerah.
2. CIRI CIRI
2. CIRI CIRI
- Pemerintah daerah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
- Pemerintah daerah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
- Pemerintah daerah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
- Didirikan peraturan daerah (perda).
- Dipimpin oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah atas pertimbangan DPRD.
- Masa jabatan direksi selama empat tahun.
- Bertujuan memupuk pendapatan asli daerah guna membiayai pembangunan daerah.
- pemerintahan daerah yang mengatur semua aktivitas yang dilakukan BUMD.
- Pada Bidang Transportasi Umum (contohnya bus kota)
- Pada Bidang Pengelolaan Pasar ( Contohnya Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan atau PDRPH)
- Pada Bidang Jasa Perbankan (Contohnya Bank Daerah)
- Pada Bidang Penyediaan Air Bersih (Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM)
- Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
- Mengejar dan mencari keuntungan
- Pemenuhan hajat hidup orang banyak
- Perintis kegiatan-kegiatan usaha
- Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah.
- Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PDRPH)Bank Pembangunan Daerah (BPD)
- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
- Perusahaan Daerah Angkutan Kota (bus kota)
- Perusahaan Daerah Angkutan Antarkota (bus AKDP dan AKAP), digunakan dari bulan Oktober 1991 (UU No. 22 tahun 1991) sampai akhir 1999/awal 2000, diubah status menjadi PO (Perusahaan otobus) pada awal tahun 2000, sesuai Pasal 5 ayat 3 UU No. 58 tahun 2000.
Komentar
Posting Komentar